Pun PepsiCo berhenti menjual produknya di Indonesia di Oktober ini. Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Gideon A Putro menjelaskan, putusnya kerjasama dengan PepsiCo karena alasan komersial, yakni berakhirnya perjanjian Exclusive Bottling Agreement (EBA) yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun pada 2019.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk dalam Menerapkan Manajemen Perubahan dan Menghadapi Persaingan Era Society 5.0 Esthi RB, Irawan NC. Manajemen perubahan : konsep dan studi kasus. Andr. iyanto
Kasus ini telah menjadi perhatian besar di dalam ranah transfer pricing terkait dengan transaksi pinjaman intra-grup. Jika mengacu pada Pasal 9 ayat (1) OECD Model, penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi pinjaman intra-grup mensyaratkan setiap perusahaan yang berafiliasi untuk bertindak layaknya perusahaan yang independen secara finansial.
Definisi, Tujuan, Penanganan “Transfer Pricing” di Indonesia. Pajak.com, Jakarta – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan, lebih dari 60 persen nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dengan menggunakan skema transfer pricing.
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu: 1. PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis. Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk
transfer pricing. masih belum membuahkan hasil yang positif. Masih banyak wajib pajak khususnya perusahaan multinasional yang menggunakan mekanisme . transfer pricing. untuk menghindari pajak dan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak (Susanti & Firmansyah, 2018). Salah satu kasus . transfer pricing. di dunia
CONTOH KASUS TRANSFER PRICING DAN PERLAKUAN PERPA- JAKANNYA Kasus 1: PT A memiliki 25% saham PT B. Atas penyerahan barang PT A ke PT B, PT A membebankan harga jual Rp 160, - per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp 200, per unit.
Karena terdapat peningkatan kasus transfer pricing, dampak yang timbul akibat transfer pricing cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan kasus transfer pricing yang dilakukan oleh PT Adaro Energy pada tahun 2009, dimana PT Adaro Energy melakukan penjualan batu bara di bawah harga standar kepada Coaltrade
GqPN.