ILUSTRASI: Kafarat memiliki hukum dan aturannya sendiri (shutterstock) ALFATIHAH.COM - Hukum Islam memberikan kemudahan bagi pengikutnya. Salah satunya adanya hukum kafarat untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia. Tentu hukum ini diatur secara rinci dalam Islam. Pengertian dan Dasar Hukum Kafarat
1. Kafarat Zhihar. Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat.
Kafarat ila' ada dalam surah Al-Baqarah ayat 226-227 berikut ini, "Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.".
Puasa kafarat adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membayar dosa kafarat. Puasa kafarat dilakukan dengan berpuasa selama beberapa hari berturut-turut sebagai bentuk tobat atas perbuatan dosa yang telah dilakukan.
Adapun fidyah adalah harta tebusan yang dipersembahkan karena Allah akibat kelalaian dalam beribadah, sebagai kafarat atas kelalaian dalam ibadah tersebut. Contoh dari kafarat ibadah puasa, bercukur, atau mengenakan pakaian yang dijahit saat ihram.
1. Berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut. 2. Membunuh seorang muslim tanpa sengaja. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut. 3.
1. Memberi Makan Fakir Miskin 2. Memberi Pakaian Pada Fakir Miskin 3. Membebaskan Budak Bagaimanapun ada prosedur dan juga tipe pelanggaran yang bisa dibayarkan kafaratnya. Berikut adalah penjelasan yang lebih lengkap: Memahami Tentang Kafarat
1. Kifarat Pembunuhan 2. Kafarat Sumpah Palsu 3. Kafarat Zihar 4. Kafarat Melanggar Aturan Ibadah di Tanah Suci 5. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Berihram Hukum Membayar Kafarat Uang Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada.
am09.